Skandal Solar Subsidi di Karawang: Diduga Berjalan 2 Tahun, AKPERSI Siap Lapor ke BPH Migas

Header Menu


Skandal Solar Subsidi di Karawang: Diduga Berjalan 2 Tahun, AKPERSI Siap Lapor ke BPH Migas

Selasa, 31 Maret 2026

 


Karawang – Kabar Nusantara News,- Dugaan praktik penimbunan tenaga surya bersubsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai sorotan keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Aktivitas ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung hampir dua tahun ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan mengarah pada indikasi kejahatan terorganisir.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa lamanya aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

"Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Jika benar berlangsung hingga dua tahun, maka sangat kuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Tidak masuk akal aktivitas ilegal sebesar ini bisa berjalan mulus tanpa terdeteksi," tegasnya.

Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka masyarakat berhak menilai integritas dan keseriusan penegakan hukum.

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh. Ini menyangkut integritas,” lanjutnya.

Lebih jauh lagi, Ahmad menilai praktik penimbunan subsidi BBM merupakan bentuk pengabdian terhadap rakyat kecil yang sangat bergantung pada distribusi energi dari pemerintah.

“Subsidi tenaga surya itu hak masyarakat kecil, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum. Ini sama saja dengan merampas hak rakyat secara terang-terangan,” ujarnya dengan nada geram.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan tersebut telah beroperasi cukup lama, bahkan mendekati dua tahun. Aktivitasnya disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Sejumlah warga sekitar yang enggan menyebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut sudah menjadi pemandangan biasa. Mereka bahkan menduga gudang tersebut “aman” karena tidak adanya koordinasi dengan oknum tertentu.

Namun demikian, seluruh informasi ini masih dalam tahap pendalaman. Tim investigasi media saat ini terus menelusuri lebih lanjut, termasuk mengungkap identitas pemilik gudang yang disebut berinisial “M”.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam.

“Ini persoalan serius. Selain merugikan negara, juga berdampak langsung pada masyarakat. Kami mendesak APH segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fery.

Ia memastikan akan terus mengawali kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak yang berwenang.

“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait. Kasus ini tidak boleh berhenti di dugaan saja, harus ada tindakan nyata,” tambahnya.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku

Secara hukum, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Modus yang sering digunakan dalam praktik ini antara lain penggunaan truk tangki modifikasi, transaksi barcode atau QR Code MyPertamina, hingga penyimpanan BBM dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Merugikan Negara dan Rakyat

Praktik penimbunan subsidi tenaga surya tidak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama kalangan kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.

Kelangkaan yang terjadi akibat praktik ilegal ini berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat luas.(Red)


“Ini bukan sekedar pelanggaran, tapi kejahatan yang merampas hak rakyat. Harus ada tindakan tegas tanpa kompromi,” pungkas Fery.


Akpersi akan melaporkan pihak perusahaan ke BPH Migas Pertamina dan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti bersama.