2.251 Anggota BPD Karawang Resmi Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034 Dimulai

Header Menu


2.251 Anggota BPD Karawang Resmi Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034 Dimulai

Selasa, 06 Oktober 2026


 KARAWANG — Kabar Nusantara News,- Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang resmi dikukuhkan untuk menjalankan masa anggota periode 2026–2034.


Pengambilan sumpah/janji anggota BPD tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, pada Senin, 5 Oktober 2026.


Prosesi pengukuhan menjadi momentum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Karawang. Ribuan anggota BPD yang resmi menjalankan tugas di masing-masing desa kini memiliki mandat untuk melaksanakan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku selama masa keanggotaan 2026–2034.


Kegiatan tersebut mencakup sejumlah pimpinan daerah. Hadir Bupati Karawang H. Maslani, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili.


Pengambilan sumpah/janji tersebut sekaligus menandai dimulainya masa pengabdian ribuan anggota BPD dalam menjalankan peran mereka di tingkat pemerintahan desa.


BPD Punya Posisi Strategis di Desa


Keberadaan BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki fungsi strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai peraturan-undangan.


Dengan jumlah anggota mencapai 2.251 orang, kapasitas dan kualitas BPD menjadi salah satu faktor yang turut menentukan bagaimana proses pemerintahan dan pembangunan desa berjalan.


Oleh karena itu, pengambilan sumpah/janji tidak semata-mata menjadi seremoni pelantikan, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab panjang yang harus dilaksanakan setiap anggota BPD selama masa keanggotaan mereka.


Tugas tersebut menuntut anggota BPD memahami kebutuhan masyarakat, menjaga komunikasi dengan pemerintah desa, serta menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional dan bertanggung jawab.


Masa Pengabdian Melengkapi Tahun


Masa keanggotaan BPD yang berlangsung dari tahun 2026 hingga 2034 memberikan rentang waktu yang cukup panjang bagi para anggota untuk menjalankan amanah masyarakat.


Durasi tersebut sekaligus menjadi tantangan agar BPD mampu menjaga konsistensi pengabdian dan tidak kehilangan fokus terhadap kepentingan masyarakat desa.


BPD diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan desa yang mendorong transparansi, partisipasi masyarakat, serta pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan di tingkat desa.


Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, anggota BPD juga dituntut mampu menjalankan fungsi representasi secara proporsional dan bertanggung jawab.


2.251 Anggota, Tanggung Jawab Besar


Jumlah 2.251 anggota BPD yang dikukuhkan bukan sekadar angka. Di balik jumlah tersebut terdapat tanggung jawab untuk mengawali aspirasi masyarakat di desa masing-masing.


Setiap anggota BPD mempunyai peran dalam memastikan suara masyarakat tidak berhenti sebagai aspirasi, namun dapat menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat desa sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.


Oleh karena itu, setelah pengambilan sumpah/janji ini, tantangan sebenarnya justru dimulai.


Para anggota BPD dituntut membuktikan bahwa amanat yang diterima mampu diterjemahkan menjadi kerja nyata, komunikasi yang sehat, serta pengabdian yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa.


Pengukuhan oleh Bupati Karawang menjadi penanda dimulainya periode baru kelembagaan BPD di Kabupaten Karawang.


Masa 2026–2034 kini resmi dimulai. Ribuan anggota BPD memiliki waktu delapan tahun untuk membuktikan bahwa amanah yang diemban bukan sekedar jabatan, melainkan tanggung jawab untuk memperkuat pemerintahan dan kehidupan masyarakat di tingkat desa.(Red)