KARAWANG – Kabar Nusantara News,- Dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam peliputan kasus beredarnya obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek, memicu reaksi keras dari kalangan pers. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang mendesak Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan narasi yang dinilai menyudutkan profesi wartawan.
Polemik bermula dari beredarnya video yang diduga dibuat oleh Humas Polres Karawang di media sosial. Video tersebut memuat narasi terkait keberadaan “wartawan bodong” dan berisi percakapan internal yang menyinggung status seseorang yang disebut tidak memiliki tanda kartu anggota (KTA).
Konten yang dinilai telah membentuk opini publik secara sepihak tanpa verifikasi yang mampu.
Sosok yang diduga disebutkan dalam video, wartawan berinisial AH, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tengah menjalankan tugas jurnalistik saat meliput penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Simpang Susun Dawuan.
AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif di lapangan. Ia mengaku sempat dihentikan, diperiksa, diminta menunjukkan hasil liputan, hingga materi dokumentasinya diduga dihapus.
AKPERSI: Berpotensi Pelanggaran Hukum
Menyanggapi hal itu, Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahpahaman biasa.
“Kami memperingatkan Kapolres dan Humas Polres Karawang agar tidak meremehkan profesi wartawan. Jika benar terjadi penghapusan paksaan materi jurnalistik, maka berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penghapusan atau penghapusan hasil liputan merupakan bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Tidak ada aparat yang berwenang menghapus hasil kerja wartawan. Jika hal itu terjadi, maka diduga sebagai bentuk intimidasi dan otoritas,” tambahnya.
Kritik terhadap Peran Humas
AKPERSI juga menyoroti kinerja Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyampaikan informasi ke publik.
Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan stigma negatif, tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap profesi wartawan secara luas.
“Humas adalah corong resmi institusi, bukan alat pembentuk opini sepihak. Pelabelan 'wartawan bodong' tanpa klarifikasi adalah tindakan yang ceroboh dan berisiko mencemarkan nama baik,” katanya.
Ia menambahkan, identitas jurnalis tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan KTA, melainkan juga oleh produk jurnalistik dan keberadaan medianya.
Desak Evaluasi Internal
AKPERSI mendesak Kapolres Karawang segera melakukan evaluasi internal dan menindak tegas jika ditemukan adanya prosedur pelanggaran oleh oknum di lapangan.
“Kapolres harus turun tangan. Jika ada anggota yang bertindak di luar kewenangan, harus ditindak. Jangan sampai institusi dirugikan oleh tindakan segelintir oknum,” ujar Ferimaulana.
AKPERSI juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam Polri dan Dewan Pers, apabila tidak ada penyelesaian yang transparan.
Rujukan UU Pers
AKPERSI mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Semua pihak harus tunduk pada hukum, termasuk aparat penegak hukum. Prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tuntutan Klarifikasi
Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan jika terbukti terjadi kesalahan.
“Klarifikasi terbuka penting agar tidak terjadi disinformasi yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian maupun profesi,” pungkas Ferimaulana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun video yang beredar.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian penting bagi komitmen penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.(Red)
