KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Saepulloh, di sesi tanya jawab seusai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari Kamis2 April yang bertempat di SMPN 2 Telukjambe Timur Karawang, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Dari total 220 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berjalan, baru sekitar 50 titik yang dinyatakan lolos verifikasi kelayakan.
Temuan tersebut disampaikan Bupati usai melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas dari Badan Gizi Nasional. Ia menegaskan bahwa secara konsep, program MBG sebenarnya telah memiliki role model dan standar operasional yang jelas. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
“Padahal saya sekarang baru tahu itu role model-nya seperti ini,” ujar Aep dalam sesi tanya jawab pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada konsep program, melainkan pada pengelolaan di tingkat dapur serta mitra pelaksana. Ia secara khusus menyoroti penggunaan anggaran yang dinilai masih menyimpang dari ketentuan.
Bupati menegaskan bahwa dana sebesar Rp10.000 per porsi yang telah ditetapkan pemerintah harus diterima secara utuh oleh penerima manfaat, tanpa adanya pemotongan di tingkat pelaksana.
“Yang pemerintah sudah berikan Rp10.000 harus sampai Rp10.000, jangan diambil lagi. Akhirnya kan jadi tidak baik,” tegasnya.
Program MBG di Karawang ditargetkan menjangkau sekitar 280 titik layanan. Namun hingga saat ini, baru 220 titik yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas masih dalam tahap verifikasi, bahkan beberapa di antaranya terpaksa dihentikan operasionalnya karena tidak memenuhi standar.
“Ada yang sudah ditutup. Tidak ada IPAL, tempatnya kotor, tidak pakai AC,” ungkap Aep.
Ia menjelaskan, aspek kelayakan seperti sanitasi, kebersihan lingkungan, serta fasilitas pendukung menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan program tersebut. Ketidaksesuaian terhadap standar ini berpotensi mengganggu kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati juga menyoroti besarnya perputaran anggaran dalam program MBG di Karawang yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun. Dengan nilai sebesar itu, ia menilai pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
“Perputaran uang MBG di Kabupaten Karawang itu Rp2 triliun setahun. Bayangkan,” katanya.
Meski demikian, Aep mengakui bahwa tidak semua pelaksanaan program berjalan buruk. Ia menyebut masih banyak dapur yang telah memenuhi standar dan menjalankan program sesuai ketentuan. Namun, ketimpangan kualitas antar titik menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Kabupaten Karawang membuka ruang pelaporan bagi masyarakat, khususnya guru dan pihak terkait lainnya, untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Laporan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi sekaligus dasar untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan.
Pemerintah daerah berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, program MBG dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi masyarakat, khususnya para pelajar.(Red)

