Karawang Perluas Akses Layanan Kesehatan: Warga Bisa Berobat dengan KTP, Pemda Tegaskan Tetap Terintegrasi JKN

Header Menu


Karawang Perluas Akses Layanan Kesehatan: Warga Bisa Berobat dengan KTP, Pemda Tegaskan Tetap Terintegrasi JKN

Senin, 13 April 2026

 


KARAWANG – Kabar Nusantara News,-Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui skema berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP). Program ini ditujukan bagi warga yang belum terdaftar atau belum aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bupati Karawang menjelaskan, kebijakan tersebut bukan menggantikan BPJS Kesehatan, melainkan menjadi mekanisme pelengkap dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicapai daerah.

“Bagi warga yang belum aktif atau belum terdaftar BPJS, tetap bisa dilayani di fasilitas kesehatan dengan menunjukkan KTP Karawang. Namun sistemnya tetap terintegrasi dengan skema JKN,” ujarnya.


Pemkab Karawang mencatat capaian UHC telah menyentuh sekitar 98 persen dari total penduduk. Artinya, sebagian besar warga sebenarnya sudah tercakup dalam sistem jaminan kesehatan nasional, baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta mandiri.

Untuk memperkuat program ini, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp286 miliar dalam APBD 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk menanggung iuran peserta, pembiayaan layanan kesehatan bagi warga nonaktif BPJS, serta mendukung operasional fasilitas kesehatan.

Layanan kesehatan dapat diakses melalui jaringan fasilitas yang tersedia, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe B dan C di wilayah Karawang, termasuk Jatisari dan Rengasdengklok. Mekanisme rujukan tetap mengikuti standar berjenjang sebagaimana diatur dalam sistem JKN.

Pemkab juga menekankan bahwa klaim “berlaku nasional” perlu dipahami dalam konteks rujukan dan kerja sama antar fasilitas kesehatan dalam sistem JKN, bukan berarti layanan sepenuhnya bebas tanpa prosedur di seluruh wilayah.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap memastikan status kepesertaan BPJS aktif guna menjamin keberlanjutan layanan, sekaligus mempermudah akses jika membutuhkan perawatan di luar daerah.

Dengan pendekatan ini, Karawang berupaya memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh layanan kesehatan, sekaligus menjaga tata kelola pembiayaan tetap sesuai regulasi nasional.(Red)