KARAWANG — Kabar Nusantara News,-Kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengandangkan mobil dinas (mobdin) menuai apresiasi sekaligus menjadi sinyal tegas pembenahan disiplin ASN.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai langkah ini bukan sekadar penghematan BBM, melainkan bentuk nyata penertiban penggunaan fasilitas negara yang selama ini kerap disalahgunakan.
Sejak Kamis (2/4/2026), seluruh mobil dinas dikumpulkan di Bale Indung Nyi Pager Asih, seiring penerapan Work From Home (WFH). Kendaraan tersebut kini hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas jarak jauh, bukan lagi dibawa pulang apalagi dipakai untuk urusan pribadi.
“Ini kebijakan berani dan tepat. Bukan cuma hemat BBM, tapi juga memangkas biaya operasional sekaligus menutup celah penyalahgunaan mobdin,” tegas Asep, Senin (6/4/2026).
Ia bahkan menyebut praktik lama penggunaan mobdin kerap melenceng jauh dari fungsinya—mulai dari antar jemput anak hingga dipakai keperluan keluarga, tak jarang dengan mengganti pelat merah menjadi hitam.
“Daripada dipakai wara-wiri tidak jelas, lebih baik dikandangkan. Kalau perlu, kebijakan ini permanen. Supaya tidak ada lagi cerita mobdin jadi kendaraan pribadi,” ujarnya lugas.
Disiplin ASN Diuji, Bupati Butuh Tim, Bukan ‘Superman’
Asep juga menyoroti pentingnya soliditas birokrasi dalam mendukung kebijakan Bupati. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program pembangunan tidak bisa bergantung pada satu figur.
“Bupati itu bukan Superman. Tidak bisa ‘simsalabim’ semua masalah selesai. Kuncinya ada di kerja tim,” katanya.
Ia menekankan agar seluruh ASN, khususnya kepala dinas di bawah koordinasi Sekda, menjalankan instruksi Bupati secara konsisten. Tanpa itu, target RPJMD “Karawang Maju” hanya akan menjadi slogan.
“Kalau semua satu arah dan patuh pada kebijakan, saya yakin program pembangunan bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Efisiensi Nyata: Dari Mobil Dinas hingga SK Elektronik
Kebijakan pengandangan mobdin merupakan bagian dari langkah efisiensi yang lebih luas. Pemkab Karawang kini mulai menekan berbagai pengeluaran, dari pelaksanaan pelantikan tanpa tenda hingga penerapan Surat Keputusan (SK) elektronik untuk mengurangi penggunaan kertas.(Red)
Bahkan, ASN yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer didorong menggunakan sepeda atau transportasi umum.
Langkah ini menegaskan satu hal: efisiensi bukan lagi wacana, melainkan kebijakan konkret yang langsung menyentuh pola kerja birokrasi.
