Karawang, Kabar Nusantara News,- 29 April 2026 — Rencana kenaikan harga bahan baku konstruksi per 1 Mei 2026 mulai memicu kegelisahan di kalangan penyedia jasa proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang. Lonjakan ini merupakan efek lanjutan dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
Di tengah dinamika tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang justru disampaikan karena dinilai belum menyesuaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan kondisi pasar terkini. HPS yang digunakan dalam sistem LPSE dan e-katalog disebut masih mengacu pada harga Januari 2026, sebelum kenaikan BBM terjadi.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, menilai kondisi ini berpotensi merugikan pemborong. Ia mencontohkan harga beton Fc' 35 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,3 juta per meter kubik (setelah PPN), kini diproyeksikan naik sekitar Rp200 ribu per meter kubik, belum termasuk potongan pajak penghasilan sebesar 1,75 persen.
“Ini bukan sekedar selisih kecil. Kalau HPS tidak disesuaikan, penyedia margin jasa bisa tergerus habis. Bahkan bisa tekor,” ujar Asep, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, ketidaksiapan ini mencerminkan lemahnya respon terhadap perubahan pasar. Saya menduga tidak ada pembaruan pengawasan harga material pasca kenaikan BBM, sehingga kebijakan anggaran yang digunakan dalam tender menjadi tidak relevan.
“Kalau tetap pakai HPS lama, ini berisiko. Penyedia jasa bisa memilih mundur daripada menanggung kerugian,” katanya.
Asep juga memperkirakan proses tender yang akan dimulai awal Mei berpotensi tidak berjalan optimal. Selain bertepatan dengan libur nasional pada 1 Mei, penandatanganan kontrak yang dijadwalkan 2 Mei dinilai terlalu cepat tanpa penyesuaian harga.
“Pertanyaannya sederhana: masih ada tidak pemborong yang mau mengambil pekerjaan dengan kondisi seperti ini?” tegasnya.
Ia bahkan menyarankan penyedia jasa untuk lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri mengikuti lelang jika perhitungan biaya sudah tidak rasional. “Jangan sampai keuntungan yang diharapkan, malah keuntungan yang didapat,” tambahnya.
Berdasarkan data LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek besar dijadwalkan dilelang pada awal Mei 2026, antara lain:
Rekonstruksi Jalan Gembongan–Muara Baru (Rp5,7 miliar)
Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok (Rp7 miliar)
Pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya (Rp2,5 miliar)
Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik–Tirtamulya (Rp10 miliar)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Karawang terkait kemungkinan revisi HPS atau langkah antisipasi atas kenaikan harga material.
Situasi ini menempatkan proyek infrastruktur daerah pada persimpangan: tetap berjalan dengan risiko minimal peminat, atau ditunda demi penyesuaian yang lebih realistis terhadap kondisi pasar.(Red)
