Diduga Jadi Korban Eksploitasi Kerja di Kebun Tebu OKI, Delapan Warga Karawang Dipulangkan

Header Menu


Diduga Jadi Korban Eksploitasi Kerja di Kebun Tebu OKI, Delapan Warga Karawang Dipulangkan

Kamis, 07 Mei 2026

 


KARAWANG — Kabar Nusantara News,- Delapan warga Kabupaten Karawang akhirnya dipulangkan ke kampung halaman setelah diduga menjadi korban eksploitasi kerja saat bekerja di perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kasus ini kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang karena dinilai memiliki indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja.

Para pekerja sebelumnya berangkat ke Sumatera Selatan setelah menerima tawaran pekerjaan dari seorang mandor asal Lampung. Mereka mengijinkan upah besar dengan sistem pembayaran harian lengkap beserta fasilitas makan dan kebutuhan selama bekerja di lokasi perkebunan.

Namun, sesampainya di lokasi kerja, kondisi alami mereka jauh berbeda dari janji awal.

Salah satu pekerja, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengungkapkan bahwa sistem kerja yang dijanjikan berubah sepihak menjadi sistem borongan.

> “Sesampainya di sana ternyata sistemnya bukan harian, melainkan borongan,” ujar Dede saat ditemui setelah tiba di Karawang.

Selama tiga hari bekerja menebang tebu, kelompok pekerja tersebut mengaku mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Akan tetapi, hasil kerja yang dicatat pihak mandor hanya sekitar 11 ton, sehingga upah yang diterima para pekerja jauh di bawah perkiraan

Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta. Kondisi semakin berat karena fasilitas makan dan kebutuhan sehari-hari yang sebelumnya dijanjikan ternyata tidak diberikan.

Akibatnya, para pekerja terpaksa melakukan aktivitas di warung sekitar lokasi perkebunan untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Total utang mereka mencapai sekitar Rp2,61 juta.

Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan adanya sejumlah potongan biaya yang dianggap tidak jelas dan tidak wajar. Situasi sempat memanas saat pembagian upah dan hampir tidak memicu konflik antara pekerja dan mandor di lokasi perkebunan.

Dalam kondisi terdesak, Dede akhirnya menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan pemula. Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dinas Sosial kemudian bergerak cepat melakukan pendampingan dan penjemputan setelah para pekerja berhasil kembali ke Karawang.

Adapun delapan warga yang dipulangkan masing-masing bernama:


Dede Erwin (45)


Jihad Akbar (29)


Jamal Jamaludin (27)


Nandika Gumilang (29)


Indoh Sugara (50)


Acep Fahrudin (26)


Sukama (50)


Rehan Pratama (15)

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO yang berkedok penyaluran tenaga kerja ilegal.

Menurutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan sistem kerja, kontrak resmi, maupun perlindungan tenaga kerja.

> “Jangan mudah tergiur perjanjian kerja dengan janji penghasilan besar. Pastikan legalitas penyalur kerja dan sistem kerjanya jelas,” tegas Aep.

Pemkab Karawang juga memastikan akan membantu para korban memperoleh peluang kerja yang lebih aman dan layak di wilayah Karawang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kasus ini menambah panjang dugaan eksploitasi pekerja informal yang direkrut tanpa prosedur resmi. Pemerintah daerah mendorong aparat penegak hukum untuk mendamaikan pihak perekrut dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para korban.(Red)