Diduga Langgar Kebijakan Bupati, Rekrutmen THL di PUPR Karawang Disorot: “Siapa yang Gaji?

Header Menu


Diduga Langgar Kebijakan Bupati, Rekrutmen THL di PUPR Karawang Disorot: “Siapa yang Gaji?

Senin, 11 Mei 2026

 


KARAWANG — Kabar Nusantara News,-Aroma dugaan pelanggaran kebijakan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Setelah publik dihebohkan isu dugaan “uang sogokan” Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok, kini sorotan tajam mengarah ke dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Karawang.


Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai keberadaan THL di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.


Menurut Askun, setelah pemerintah daerah mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, seharusnya tidak ada lagi penyiaran maupun penggunaan THL di seluruh OPD.


"Kalau masih ada THL aktif di dinas, ini pertanyaannya serius. Kebijakan bupati dipakai atau tidak? Jangan sampai ada pejabat yang merasa lebih berkuasa dari kepala daerah," tegas Askun.


Sorotan itu mengarah pada seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Askun mengaku telah mengingatkan pihak terkait jauh hari sebelumnya agar yang bersangkutan segera dihentikan.


Namun, teguran itu disebut tak digubris. Alasannya, tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dinas yang belum rampung.


“Saya sudah ingatkan sebelum ramai jadi konsumsi publik. Tapi karena diabaikan, sekarang silakan tanggung sendiri risikonya,” katanya.


Tak berhenti di situ, Askun menyerap sumber anggaran pembayaran sesuai THL tersebut. Ia menilai masalah ini berpotensi menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran administrasi hingga otoritas.


"Kalau memang THL itu masih berfungsi, berarti dia digaji. Pertanyaannya, uangnya dari mana? Dari anggaran dinas atau kantong kantor pribadi? Kalau pribadi, hebat sekali pejabat itu. Bisa menggaji pegawai sendiri," sindirnya tajam.


Ia bahkan melontarkan sindiran keras terkait kondisi di tubuh Dinas PUPR Karawang yang selama ini kerap diterpa isu dugaan praktik transaksional proyek.


"Pantas saja isu transaksional proyek di PUPR terus muncul. Kabid saja disebut-sebut mampu menggaji THL sendiri," cetusnya.


Askun juga melihat sejauh mana Kepala Dinas PUPR mengetahui keberadaan THL tersebut. Sebab, jika benar ada pembiaran, maka persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap keputusan kepala daerah.


“Kalau kadis tahu tapi dibiarkan, berarti sekda sampai bupati sedang 'dikadalin'. Ini bukan hal kecil. Ada kebijakan resmi bupati yang dilangkahi,” katanya.


Ia mendesak Bupati Karawang melalui Sekda dan Kepala Dinas PUPR segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya memberhentikan THL yang bersangkutan, tetapi juga memberikan sanksi kepada pihak yang merekrut dan mempertahankannya.


“Kalau dibiarkan, ini bisa dipicu oleh OPD lain yang sudah patuh tidak memakai THL lagi. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pejabat,” tandas Askun.(Red)