DPRD Karawang Inisiasi TPU Umum Tanpa Diskriminasi, Jawab Keluhan Umat Kristiani Kurang Mampu

Header Menu


DPRD Karawang Inisiasi TPU Umum Tanpa Diskriminasi, Jawab Keluhan Umat Kristiani Kurang Mampu

Kamis, 14 Mei 2026

 


KARAWANG – Momentum Hari Kenaikan Isa Al-Masih menjadi titik penting lahirnya komitmen baru Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan pemakaman yang adil, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.


Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan pihaknya akan menginisiasi pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi agama, menyusul aspirasi yang disampaikan umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, terkait sulit dan mahalnya akses pemakaman di Karawang.


Menurut HES, persoalan keterbatasan TPU bagi umat Kristiani bukan lagi sekadar persoalan sosial, melainkan sudah menyangkut kewajiban negara dalam menjamin hak warga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.


> “Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan berkomunikasi bersama bupati, sekda, serta dinas terkait. Ke depan tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan pemakaman di Karawang,” tegas HES, Kamis (14/5/2026).


Ia menjelaskan, rencana penyediaan TPU umum tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, sehingga pelaksanaannya tetap terukur dan memiliki landasan hukum yang kuat.


Keluhan Warga: Biaya TPU Capai Puluhan Juta Rupiah


HES mengungkapkan, banyak warga Kristiani dari kalangan ekonomi menengah ke bawah mengeluhkan tingginya biaya pemakaman yang bahkan bisa mencapai Rp25 juta, akibat terbatasnya lahan TPU yang tersedia.


Kondisi ini dinilai sangat memberatkan masyarakat kecil yang tengah berduka.


> “Kami ingin memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan hak yang sama atas tempat pemakaman yang layak dan terjangkau. Ini bukan soal mayoritas atau minoritas, tetapi soal hak warga negara,” ujar HES.


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar masyarakat, termasuk hak atas pemakaman yang bermartabat.


Asep Agustian: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Diskriminasi


Dukungan penuh terhadap langkah DPRD Karawang juga datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH.


Tokoh yang akrab disapa Askun itu menilai gagasan pengadaan TPU tanpa diskriminasi merupakan langkah progresif dan sangat relevan dengan semangat pluralisme yang selama ini menjadi identitas Kabupaten Karawang.


> “Saya mendukung penuh gagasan Ketua DPRD Karawang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik diskriminasi, apalagi dalam pelayanan publik yang menyangkut kemanusiaan,” tegas Askun.


Menurutnya, Karawang sebagai daerah yang dihuni berbagai etnis, suku, dan agama harus mampu menunjukkan wajah pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.


Ia juga meyakini Bupati Karawang akan memberikan dukungan terhadap usulan tersebut karena persoalan keterbatasan TPU bagi umat Kristiani sudah lama menjadi keluhan masyarakat.


> “Karawang ini kota plural. Semua warga punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik, termasuk hak atas TPU yang layak, manusiawi, dan terjangkau,” katanya.


Momentum Perubahan Kebijakan Sosial


Rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminasi dinilai bukan hanya solusi atas keterbatasan lahan pemakaman, tetapi juga menjadi simbol hadirnya pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan hak seluruh warga.


Langkah ini sekaligus diharapkan menjadi tonggak baru pembangunan sosial di Karawang, bahwa pelayanan publik tidak boleh dibatasi oleh perbedaan agama maupun kemampuan ekonomi.


Dengan adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan elemen warga, Karawang diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi, kemanusiaan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.(Red)