Karawang,- Kabar Nusantara News,- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil tindakan tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terstandarisasi SNI (standar nasional Indonesia) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyampaikan, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program penyediaan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun demikian, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem IPAL yang sesuai standar.
“Dapur SPPG dimana letak higienisnya kalau IPALnya tidak standar alias cawe-cawe, sehingga tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur SPPG ada IPAL-nya, tapi apakah IPAL-nya sudah terstandar SNI,” ucap Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).
Dalam pemantauannya, Askun pernah menemukan ada dapur SPPG yang menggunakan IPAL terstandar SNI yang jelas safety. Standar IPAL SNI sangat penting untuk menjamin kualitas hasil makanan air limbah aman bagi lingkungan.
“Kalau mau pakai IPAL, pakai IPAL dari Bio Media. Saya bukan mau promosi tapi memang di situ terlihat SNI-nya, mana yang baik mana yang racun terlihat dari pengelolaan IPAL-nya,” kata Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).
Askun menegaskan, IPAL bukan sekedar formalitas, namun kewajiban yang harus dipenuhi pengelola dapur SPPG untuk memastikan limbah tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.
“Sementara pihak lain (selain dapur SPPG) ketika membuat bangunan diwajibkan membuat PBG atau IMB. Jangan berdalih MBG merupakan program President, di sini (Karawang) kita punya otonomi daerah,” ujarnya.
Menurut Askun, Pemda Karawang seharusnya menegur Satgas MBG agar kuliner seluruh dapur SPPG memiliki kelengkapan PBG
Askun beralasan, operasional dapur SPPG dinilai memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas PBG.
Menurut PERADI Karawang, dapur SPPG bukan sekedar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya meliputi penggunaan peralatan bertekanan tinggi, instalasi gas, sistem kelistrikan, hingga pengelolaan limbah. Jika tidak dirancang dan diperluas dengan standar yang tepat, potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.
“Dalam dapur SPPG pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau ambruk bangunan. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” ungkapnya.
"Kalau ada yang berkomentar oh itu Askun enggak ngerti soal dapur SPPG harus PBG, lebih baik saya bilang tidak mengerti, ketibang kamu sok ngerti tapi enggak mengikuti aturannya. Tempuh dong semuanya, yang namanya usaha kan pasti ada untung, tapi jangan mau memindahkan doang tapi kelengkapan izin tidak terpenuhi," ujarnya.
Askun menuturkan, kelalaian dalam pengurusan PBG dapat berimplikasi hukum, baik bagi pengelola maupun pihak terkait lainnya. Ia menekankan pentingnya mematuhi ketentuan guna menghindari potensi bertengkar di kemudian hari.
“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas. Jika tidak, ini bisa menimbulkan permasalahan hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tambahnya.
Askun merangkum manfaat dan fungsi keberadaan Satgas MBG Karawang.
“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benarkah enggak sih kerjaan Satgas MBG? Apa cuma urusi ada keracunan lalu ditutup dapur SPPG, namun kelengkapan IPAL dan PBG diperhatikan enggak sama Satgas MBG,” ujarnya.
Askun menekankan, dirinya mengkritisi kelengkapan PBG dan IPA standar SNI bukan ingin mendapatkan “sesuatu' atau ada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata ingin program MBG ini berlangsung aman, higienis dan keselamatan baik bagi pengelola maupun bagi masyarakat sekitar.
PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi pertanda buruk dalam penegakan aturan di daerah. Oleh karena itu, petugas meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, dinas perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP bersama Satgas MBG, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.
“Jangan ada tebang pilih, jangan sampai ketika ada bangunan lain tidak ada PBG kemudian disetop atau ditutup, sementara ada dapur SPPG tidak ada PBG dibiarkan,” tegasnya.
PERADI Karawang juga mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Satgas MBG untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional dapur SPPG, khususnya dalam hal penyediaan standar lingkungan dan perizinan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.
Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi dapur SPPG diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran, terutama terkait limbah dan gangguan lingkungan. (merah).
