Polres Karawang Bongkar 38 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Obat Keras

Header Menu


Polres Karawang Bongkar 38 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Obat Keras

Kamis, 14 Mei 2026

 


Karawang,- Kabar Nusantara News,- Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan kasus terkait narkotika dan obat keras dalam kurun waktu Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam operasi intensif selama dua bulan terakhir itu, aparat Satres Narkoba berhasil menangkap puluhan tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang yang dihadiri Aep Syaepuloh, jajaran kepolisian, serta awak media, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa penyebaran kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.

“Kehadiran Pemerintah Kabupaten Karawang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan di wilayah masyarakat hukum Polres Karawang,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

### Mengungkap 38 Kasus, 50 Tersangka Diamankan

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap:

* 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka,

* 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka,

*serta 6 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 8 tersangka.

Total terdapat 38 kasus dengan 50 tersangka yang berhasil diamankan selama periode Maret hingga pertengahan Mei 2026.

### Barang Bukti: 1,4 Kg Sabu hingga Ribuan Obat Keras

Dari keseluruhan hal tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya:

* Sabu: 1.440,63 gram (1,4 kilogram) dari 27 kasus dengan 36 tersangka,

* Tembakau sintetis: 175,33 gram dari 3 kasus dengan 4 tersangka,

* Ekstasi : 3 butir dari 1 kotak,

* Psikotropika: 320 butir,

*Obat keras tertentu (OKT): 9.472 butir dari berbagai jenis.

Kapolres menyebut pengungkapan terbesar terjadi pada kasus sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang berhasil dibongkar pada Kamis (14/5/2026).

### Sabu 1 Kilogram Diungkap di Kotabaru

Kasus besar tersebut bermula dari hasil penyelidikan Satres Narkoba terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial SD alias Rokok. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus besar sabu dengan berat mencapai 1.007,40 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan:

* dua timbangan digital,

* klip plastik kosong,

*serta satu unit handphone merek Samsung milik tersangka.

Perkembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka lain berinisial DN alias Abah yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta.

### Polisi Kejar Bandar Besar Berstatus DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga TL merupakan bandar besar yang memasok sabu untuk mati di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Tersangka menerima sabu dengan sistem tempel untuk matiarkan kembali. Mereka menjanjikan upah Rp10 juta per 100 gram sabu yang berhasil dijual, ungkap Kapolres.

Menurut polisi, SD dan DN diketahui sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari jaringan yang sama.

### Faktor Ekonomi Jadi Motif

Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena alasan ekonomi. Selain memperoleh keuntungan, mereka juga ingin mengonsumsi sabu secara gratis tanpa harus membeli sendiri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat:

*Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

* juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,

* serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait pemufakatan jahat dan peredaran narkotika.

Para pelaku ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

### Komitmen Berantas Narkoba

Polres Karawang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan anggota jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk memburu bandar besar yang masih buron.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman pelanggaran obat terlarang.(Red)