Karawang Percepat Rehabilitasi 2.441 Rumah Tidak Layak Huni, Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan Didukung Anggaran Rp114,48 Miliar, Program Rutilahu 2026 Fokus Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat Prasejahtera

Header Menu


Karawang Percepat Rehabilitasi 2.441 Rumah Tidak Layak Huni, Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan Didukung Anggaran Rp114,48 Miliar, Program Rutilahu 2026 Fokus Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat Prasejahtera

Rabu, 29 Juli 2026


KARAWANG – Kabar Nusantara News,- Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 2.441 unit rumah milik masyarakat miskin akan direhabilitasi dengan dukungan anggaran sebesar Rp114.482.900.000.

Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia. Capaian tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah dalam menyediakan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

Program Rutilahu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang dengan sasaran utama masyarakat miskin kategori prasejahtera.

Keberhasilan program ini telah terlihat pada tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Pemkab Karawang berhasil merehabilitasi 2.870 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp134.603.000.000, sehingga ribuan keluarga kini dapat menempati rumah yang lebih layak.

Plt. Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa manfaat program Rutilahu tidak hanya dirasakan dari sisi perbaikan bangunan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga penerima manfaat.

"Ketika rumah warga sudah layak huni, beban pengeluaran keluarga untuk memperbaiki kerusakan rumah menjadi berkurang. Dana yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki atap bocor atau bagian rumah yang rusak dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, pendidikan anak, maupun tambahan modal usaha," ujarnya.

Selain meningkatkan kenyamanan, rumah yang sehat juga mendukung kualitas sanitasi keluarga, mengurangi risiko penyakit, menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang lebih baik, serta membantu menekan angka stunting.

Pelaksanaan Program Rutilahu mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Untuk memperoleh bantuan, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar sebagai masyarakat miskin pada Dinas Sosial, belum pernah menerima bantuan Rutilahu, memiliki identitas kependudukan, memiliki rumah yang masuk kategori tidak layak huni, serta rumah tersebut berdiri di atas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan yang sah. Luas tanah minimal 28,8 meter persegi dan pemohon wajib melampirkan dokumentasi kondisi rumah.

Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana maupun kondisi darurat nonbencana, pemerintah menyediakan mekanisme penanganan khusus. Selain memenuhi persyaratan umum, calon penerima wajib melampirkan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai dasar penanganan prioritas.

Untuk menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar, seluruh usulan bantuan dilakukan melalui aplikasi SI IMAH. Proses diawali dari pengajuan masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah, dilanjutkan musyawarah dan verifikasi di tingkat desa, penginputan data ke aplikasi SI IMAH, monitoring oleh Camat, verifikasi dan validasi lapangan oleh DPRKP, penyampaian hasil kepada Bupati, penetapan penerima melalui Keputusan Bupati, hingga pelaksanaan rehabilitasi rumah.

Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Seiring tingginya kebutuhan masyarakat terhadap program tersebut, Pemkab Karawang juga terus mengupayakan penambahan kuota melalui Perubahan APBD agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat program rumah layak huni.

Melalui program ini, Pemkab Karawang berharap kualitas permukiman masyarakat terus meningkat, kesejahteraan keluarga semakin baik, serta upaya pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.(Red)