67 Bangunan Liar di Gerbang Tol Karawang Timur Dibongkar, Pemkab Tegaskan Penertiban Bukan Tindakan Mendadak

Header Menu


67 Bangunan Liar di Gerbang Tol Karawang Timur Dibongkar, Pemkab Tegaskan Penertiban Bukan Tindakan Mendadak

Minggu, 09 Agustus 2026


 KARAWANG — Kabar Nusantara News Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan strategis Gerbang Tol Karawang Timur, Kecamatan Klari. Sebanyak 67 bangunan menjadi sasaran pembongkaran dalam penertiban yang digelar Jumat (7/8/2026).


Penertiban dipimpin langsung Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, dengan melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi. Operasi berlangsung aman dan kondusif, setelah pemerintah daerah sebelumnya menjalankan tahapan penertiban terhadap para pemilik bangunan.


Data Pemkab Karawang mencatat, penertiban diawali dengan pendataan terhadap 90 bangunan yang berada di lokasi. Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian memberikan surat peringatan secara bertahap.


Dari 90 bangunan yang menerima surat peringatan pertama, sebanyak 84 bangunan kemudian mendapatkan surat peringatan kedua. Tahap berikutnya, 80 bangunan menerima surat peringatan ketiga.


Kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri juga diberikan kepada pemilik bangunan. Hasilnya, 13 pemilik memilih membongkar bangunannya sendiri.


Dengan demikian, masih terdapat 67 bangunan yang belum dibongkar secara mandiri dan akhirnya menjadi sasaran penertiban petugas pada Jumat.


Untuk memastikan proses berjalan di lapangan, Pemkab Karawang menurunkan dua unit alat berat serta mengerahkan 144 personel gabungan.


Kekuatan personel tersebut berasal dari Satpol PP Kabupaten Karawang, Polsek Klari, Koramil 0412/Klari, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kecamatan Klari, PLN Ranting Kosambi, serta PT Jasamarga Transjawa.


Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan, pembongkaran bangunan liar tersebut bukan keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba.


Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan tahapan pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik bangunan sebelum tindakan penertiban dilakukan.


“Penertiban ini sudah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan. Pemilik bangunan juga telah diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri,” demikian penegasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penertiban tersebut.


Penertiban di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur menjadi bagian dari langkah Pemkab Karawang menata sejumlah titik yang dinilai berada di jalur strategis dan menjadi akses utama keluar-masuk wilayah.


Keberadaan bangunan liar di sejumlah kawasan Karawang sebelumnya juga menjadi persoalan yang muncul di berbagai titik, mulai dari Cikampek, Rengasdengklok hingga kawasan akses Tol Karawang Timur.


Langkah penertiban ini menunjukkan bahwa Pemkab Karawang mulai memperketat penataan ruang dan ketertiban bangunan di kawasan yang memiliki fungsi strategis. Pemerintah daerah menargetkan kawasan-kawasan tersebut dapat lebih tertib, aman dan bersih sekaligus memiliki tampilan yang lebih representatif.


Di sisi lain, penertiban bangunan liar juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di jalur strategis tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memilih pendekatan bertahap melalui pendataan, sosialisasi, surat peringatan hingga tindakan penertiban.


Dengan dibongkarnya 67 bangunan tersebut, pekerjaan pemerintah belum berhenti. Penataan pascapenertiban menjadi tahap penting agar kawasan tidak kembali dipenuhi bangunan liar baru dan upaya penataan yang telah dilakukan tidak menjadi pekerjaan sementara.


Pemkab Karawang kini dituntut memastikan kawasan yang telah ditertibkan tetap terjaga serta tidak kembali menjadi titik tumbuh bangunan liar.(Red)