KARAWANG – Kabar Nusantara News,- Bupati Karawang Aep Syaepul kembali menegaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang menyediakan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku modul secara gratis bagi seluruh siswa tingkat SD dan SMP negeri.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Dengan tersedianya buku modul secara gratis, orang tua tidak lagi dibebani kewajiban membeli paket buku maupun LKS tambahan untuk kebutuhan pembelajaran anak di sekolah.
Penegasan itu disampaikan Bupati Aep Syaepul, Jumat (7/8/2026). Ia meminta seluruh pihak memahami bahwa buku modul yang telah disediakan pemerintah memiliki materi pembelajaran yang lengkap dan mutakhir, sehingga tidak ada alasan bagi siswa maupun orang tua untuk kembali dibebani pembelian LKS.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para orang tua murid SD dan SMP, LKS ini sama dengan buku modul, tidak ada perbedaannya. Di dalam buku modul ini semuanya sudah lengkap, jadi tidak ada lagi orang tua yang harus membeli buku paket,” ujar Aep.
Menurut Aep, kebijakan buku modul gratis harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan komersial.
Bupati bahkan memberikan peringatan keras kepada oknum di lingkungan sekolah yang masih berupaya menjual LKS atau buku modul kepada siswa maupun orang tua.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan LKS, pungutan, maupun bentuk lain yang bertentangan dengan kebijakan buku modul gratis.
“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” tegasnya.
Kepala Sekolah Bisa Dicopot
Ketegasan Bupati Aep tidak berhenti pada imbauan. Ketika ditanya mengenai sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, Aep menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan, termasuk terhadap kepala sekolah.
Ia menyatakan kepala sekolah yang terbukti menjual LKS atau buku modul gratis dapat dikenai tindakan hingga pemberhentian dari jabatannya.
“Tindakannya pasti kalau dia kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” pungkas Aep.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa program buku modul gratis bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi harus dilaksanakan secara konsisten di seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karawang.
Pemkab Karawang juga menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Orang tua siswa diminta ikut mengawasi agar tidak ada praktik yang kembali membebankan biaya pembelian LKS kepada keluarga.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Karawang menegaskan keberpihakannya pada akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Bantuan buku pembelajaran diharapkan dapat memastikan kebutuhan belajar siswa terpenuhi tanpa menambah beban pengeluaran orang tua.
Di sisi lain, ketegasan terhadap oknum yang memperjualbelikan buku modul menjadi pesan bahwa kebijakan pendidikan gratis harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Buku modul gratis sudah disediakan pemerintah. Orang tua tidak perlu membeli. Jika masih ada yang menjual, laporkan. Pemkab Karawang memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran.(Red)
